JAKARTA – Selain mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, beberapa tokoh dunia lainnya juga masuk dalam daftar buronan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Daftar ini mencakup individu-individu yang diduga terlibat dalam kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Penetapan status buronan oleh ICC ini menandakan keseriusan pengadilan internasional dalam mengejar mereka yang terlibat dalam pelanggaran berat hak asasi manusia.
Duterte menjadi perhatian dunia setelah ICC mengeluarkan perintah untuk memulai penyelidikan terhadap kebijakan perang terhadap narkoba yang dilakukannya selama masa kepresidenan. Namun, bukan hanya Duterte, sejumlah pemimpin dan individu dari berbagai negara juga tercatat dalam daftar buronan ICC. Berikut adalah beberapa tokoh yang turut masuk dalam daftar tersebut.
1. Rodrigo Duterte (Filipina)
Rodrigo Duterte, mantan Presiden Filipina yang dikenal dengan kebijakan kerasnya dalam memerangi narkoba, menjadi sorotan utama dalam daftar buronan ICC. Selama masa jabatannya, Duterte mengizinkan tindakan keras terhadap para pengedar narkoba, yang mengarah pada ribuan kematian. Hal ini memicu kecaman internasional dan mendorong ICC untuk memulai penyelidikan mengenai dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. ICC mencurigai adanya pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, termasuk pembunuhan di luar hukum dan penyiksaan terhadap korban.
“Keputusan ICC untuk membuka penyelidikan terhadap Duterte menandakan bahwa tidak ada yang kebal terhadap hukum internasional, meskipun Duterte berusaha menghalangi proses ini dengan menarik Filipina dari keanggotaan ICC pada 2019,” ujar seorang pengamat hukum internasional.
2. Omar al-Bashir (Sudan)
Omar al-Bashir, mantan Presiden Sudan, juga tercatat sebagai buronan ICC sejak 2009. Al-Bashir didakwa dengan sejumlah tuduhan kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Darfur, Sudan. Selama masa pemerintahannya, al-Bashir diduga memimpin operasi militer yang mengakibatkan kematian ratusan ribu orang dan jutaan orang lainnya terpaksa mengungsi. Meskipun al-Bashir telah digulingkan pada 2019, ia tetap menjadi salah satu buronan utama ICC.
3. Muammar Gaddafi (Libya)
Muammar Gaddafi, mantan pemimpin Libya yang meninggal pada 2011, juga masuk dalam daftar buronan ICC. Gaddafi didakwa atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan selama pemberontakan yang terjadi pada tahun 2011. Di bawah pemerintahan Gaddafi, pasukan keamanan Libya terlibat dalam penyiksaan, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap para pengunjuk rasa serta oposisi. Meskipun Gaddafi tidak dapat diadili karena kematiannya, ICC terus melanjutkan upayanya untuk menuntut pertanggungjawaban para pejabat tinggi yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
4. Joseph Kony (Uganda)
Joseph Kony, pemimpin kelompok pemberontak Lord’s Resistance Army (LRA) di Uganda, telah menjadi buronan ICC selama lebih dari satu dekade. Kony dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penculikan anak-anak, perbudakan seksual, dan pembunuhan. ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kony pada 2005, namun ia masih belum tertangkap hingga saat ini. Upaya internasional untuk menangkap Kony terus berlanjut, meskipun ia terus bersembunyi di wilayah yang sulit dijangkau.
5. Saif al-Islam Gaddafi (Libya)
Saif al-Islam Gaddafi, anak dari mantan pemimpin Libya Muammar Gaddafi, juga menjadi salah satu buronan ICC. Ia didakwa atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan selama pemberontakan di Libya pada 2011. Saif al-Islam Gaddafi dianggap terlibat dalam pengorganisasian kekerasan terhadap para pengunjuk rasa dan kelompok oposisi. Meskipun sempat dipenjara di Libya, ia dibebaskan pada 2017 dan kini masih menjadi buronan ICC.
6. Ahmad Harun (Sudan)
Ahmad Harun, mantan Menteri Negara untuk Urusan Kemanusiaan Sudan dan Gubernur Negara Bagian Kordofan Selatan, juga masuk dalam daftar buronan ICC. Harun didakwa dengan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang terjadi di Darfur. Sebagai pejabat tinggi Sudan, Harun diduga berperan penting dalam merencanakan dan mengorganisir serangan terhadap masyarakat sipil di Darfur. Meski sudah menjadi buronan ICC sejak 2007, ia masih belum tertangkap.
Mengapa Tokoh-Tokoh Ini Dikejar ICC?
Buronan ICC umumnya terlibat dalam kejahatan yang melanggar hukum internasional, seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan-kejahatan ini bukan hanya merugikan negara atau pihak tertentu, tetapi juga mempengaruhi hak asasi manusia secara global. ICC bertujuan untuk membawa mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan ini ke pengadilan, meskipun banyak dari mereka yang mencoba menghindari proses hukum internasional.
Apa Langkah Selanjutnya?
Para buronan ICC tetap menjadi fokus utama dalam upaya internasional untuk menegakkan keadilan global. Meskipun beberapa individu yang disebutkan dalam daftar tersebut masih belum tertangkap, berbagai upaya internasional terus dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap mereka. Negara-negara anggota ICC juga diharapkan berkoordinasi untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan adil dan efektif.