JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja minimal tujuh hari sebelum Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan para pekerja menjelang perayaan Idul Fitri yang akan segera tiba. Hal ini juga bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi yang masih berlangsung di berbagai sektor.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada awal bulan ini. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa pembayaran THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pembayaran THR Tahun Ini
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah, perusahaan diwajibkan membayar THR penuh. Bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu bulan atau lebih di perusahaan tersebut. Adapun bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu bulan, maka perhitungan THR akan disesuaikan dengan lama masa kerjanya.
“THR adalah hak pekerja yang harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap perusahaan dapat membayar THR tersebut minimal tujuh hari sebelum Lebaran. Agar pekerja bisa mempersiapkan diri untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga,” ujar Menteri Ida dalam keterangannya.
Selain itu, Kemnaker juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh tanpa adanya potongan atau penundaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini penting agar hak-hak pekerja tetap terlindungi dan mereka dapat merayakan Hari Raya dengan tenang.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Pemerintah juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang lalai dalam memenuhi kewajibannya dapat dikenakan denda atau sanksi lainnya.
Kemnaker menyatakan, meskipun situasi ekonomi saat ini masih dalam tahap pemulihan akibat pandemi, perusahaan tetap diwajibkan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Sanksi yang tegas akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti tidak memberikan hak Tunjangan kepada pekerja sesuai ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah mendorong perusahaan untuk proaktif dalam melaksanakan kewajiban tersebut.
“Pemerintah sangat peduli terhadap kesejahteraan pekerja, terutama menjelang Lebaran. Kami berharap perusahaan bisa menjalankan kewajiban ini dengan penuh tanggung jawab,” tambah Ida.
Dampak Ekonomi dan Sosial dari Pembayaran THR
Pembayaran THR bagi pekerja tidak hanya memiliki dampak langsung pada kesejahteraan mereka, tetapi juga berperan penting dalam pemulihan ekonomi secara keseluruhan. Para pekerja yang menerima Tunjangan biasanya akan mengalokasikan uang tersebut untuk kebutuhan Lebaran. Seperti membeli pakaian baru, berbelanja kebutuhan makanan, dan memberikan angpau kepada keluarga atau kerabat.
Dengan demikian, Tunjangan juga berfungsi sebagai stimulan bagi perekonomian, karena sebagian besar belanja yang dilakukan oleh pekerja akan digunakan untuk konsumsi. Pada gilirannya akan mendukung usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Menteri Ida Fauziyah juga menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. “Memberikan Tunjangan yang tepat waktu adalah salah satu langkah penting untuk menjaga solidaritas sosial dan mengurangi ketegangan sosial di masyarakat,” ujarnya.
Pengawasan dan Pelaporan Pembayaran THR
Sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan perusahaan, Kemnaker juga telah menyiapkan saluran pelaporan bagi pekerja yang merasa belum menerima THR atau mengalami masalah dalam proses pembayarannya. Pekerja yang mengalami kendala dapat melaporkan masalah tersebut melalui aplikasi atau menghubungi hotline Kemnaker untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Kemnaker juga meminta serikat pekerja dan asosiasi pengusaha untuk bekerja sama dalam memastikan bahwa proses pembayaran THR berjalan dengan lancar. “Kami berharap ada sinergi antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah agar proses pembayaran THR dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan hak pekerja,” tutup Menteri Ida.